Polisi Tetapkan Siswa SMA Jadi Tersangka Kasus Video Seks Pelajar Sesama Jenis

Rizal Fadillah
Ilustrasi video mesum. (Foto: Istimewa)

KUNINGAN, iNewsBandungraya.id - Polres Kuningan resmi menetapkan pemeran video mesum pelajar sesama jenis jadi tersanga. Dari kedua pemeran itu, yakni siswa SMA dan SMP.

Sementara yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah siswa SMA. Pelajar SMP tak ditahan polisi dan statusnya sebagai korban.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, penetapan tersangka terhadap pelaku pelajar SMA itu berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan.

"Kami telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan pelaku yang duduk di bangku SMA sebagai tersangka. Namun pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, dan kini kasusnya sedang berproses dengan sistem peradilan anak. Bahwa setiap anak yang berkonflik dengan hukum, maka penanganannya pun melibatkan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Kuningan bersama Unit PPA Polres Kuningan," ujar Willy di Mapolres Kuningan kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Willy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan jika perbuatan tak senonoh dari pasangan sesama jenis hingga videonya beredar luas itu didalangi oleh tersangka.

Di mana, kata Willy, tersangka berupaya merayu korban dengan diming-imingi sesuatu sebagai imbalan kepada korban agar mau melakukan hubungan seks menyimpang tersebut.

"Bahkan, yang merekam perbuatan itu juga oleh pelaku yang SMA, kemudian menyebarkannya ke grup medsos pun dia. Oleh karena itu, kami menetapkan pelajar SMA tersebut sebagai tersangka sedangkan pelajar yang SMP sebagai korban," ujar Willy.

Saat ini tersangka sudah ditempatkan di Rumah Aman di bawah penawasan UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan. Sementara korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya.

"Penyelesaian kasus ini tetap kami bersinergi dengan DPPKBP3A Kuningan karena melibatkan tersangka yang masih dalam kategori anak di bawah umur. Dengan menerapkan sistem peradilan anak, dan pendampingan psikolog dan lainnya agar pelaku anak ini tidak terganggu kejiwaannya termasuk tetap bisa mendapatkan hak pembelajaran dengan baik," ungkap Willy.

Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video yang menampilkan adegan tak senonoh dari pasangan sesama jenis yang masih berstatus pelajar di Kuningan.

Dikabarkan, pemeran video seks menyimpang itu dilakukan oleh pelajar SMA dan SMP di sebuah ruangan kelas SD di Kuningan Utara.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network