Dua Kakek di Bandung Barat Tega Cabuli Cucu di Bawah Umur

Rizal Fadillah
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Pixabay)

L mengaku berani melakukan hal itu lantaran tak kuasa menahan nafsu melihat kemolekan tubuh korban.

"Saya juga khilaf bisa seperti itu, saya 10 kali (mencabuli korban). Soalnya saya enggak kuat lihat tubuh korban, jadi muncul hasrat," kata L.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang berbeda-beda.

"Jadi korban meminta uang Rp20 ribu pada tersangka, lalu dipeluk oleh tersangka. Di situ, tersangka melancarkan aksinya mencabuli korban. Terjadi di tahun 2023," kata Tri.

Sementara L melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Pada saat itu korban meminjam ponsel tersangka, namun korban diminta untuk memainkan ponselnya di dalam kamar, di situlah tersangka beraksi.

"Dan itu dilakukan berulangkali," kata Tri.

Akibat perbutannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network