BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Maraknya peredaran skincare ilegal di Indonesia menjadi sorotan LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI). Mereka menduga adanya oknum yang melindungi bisnis ilegal ini.
Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat alias Joker, menyebut skincare dengan e-Tiket Biru sangat mudah ditemukan secara online. Hal ini dikhawatirkan dapat membahayakan konsumen karena kandungan bahan yang tidak jelas dan potensi kerusakan kulit.
Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat. Foto: Dok
Sekjen PMPRI, Anggi Dermawan, menambahkan bahwa penjualan skincare ilegal secara online bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, penggunaan hidroquinon yang melebihi batas aman dalam krim malam juga menjadi masalah serius.
PMPRI berencana melakukan uji laboratorium terhadap sampel skincare yang mereka dapatkan untuk membuktikan dugaan tersebut. Mereka juga mendesak BPOM dan Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal.
Sementara di antaranya, skincare ber E Tiket biru itu dijual secara bebas melalui Online Shop. Hal ini tentu bertentangan dengan undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permenkes No 63 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika.
Anggi juga menduga bahwa peredaran krim malam yang mengandung Hidroquinon yang tinggi rata rata di atas 0,5 % hal itu bertentangan dengan aturan perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Anggi juga menduga para owner dan pabrik skincare tersebut menyetok di reseller, padahal hal itu tidak boleh dimana bahan bahan yang mengandung obat keras atau berlogo (K) harus di buat atau diberikan berdasar pada pemeriksaan atau resep dokter sedangkan ini siapapun bisa membeli di online atau E Tiket biru.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait