Pada 23 Februari 2024 pukul 01.00 WIB, Devara meminta Didot membuang mayat korban karena merasa tidak enak. Mereka pun membangunkan Reza untuk membuang mayat korban. Sementara, Didot dan Devara membersihkan mobil agar tidak ketahuan.
Pada Pukul 02.00 dini hari, Dodit dan Devara mencopoti perhiasan korban, anting, dan jam Rolex. Jasad korban dibawa Reza ke pundaknya dan dibuang ke jurang, sekitar 100 meter dari bengkel.
Setelah mayat dibuang, barang korban dibawa para pelaku. Mereka pun menggunting kartu identitas, ATM hingga SIM milik korban termasuk baju korban. Pukul 16.00 WIB setelah mobil diperbaiki mereka kembali ke Jakarta. Di tengah jalan di Tasikmalaya, Didot dan Devara membakar baju milik korban, kartu identitas korban dibuang ke aliran sungai.
Pada Minggu 25 Februari 2024 pukul 07.00 WIB, saksi mata IM saat bersepeda mencium bau busuk menyengat. Saat diperiksa ternyata mayat korban telah membusuk di bibir jurang. Penemuan jasad itu pun dilaporkan ke kepolisian.
Senin 26 Februari 2024, pelaku Didot dan Devara menjual barang milik korban berupa handphone, tas Louis Vuitton, dan jam Rolex senilai Rp68 juta. Pelaku Reza diberi Rp15 juta dan dibelikan handphone Iphone seharga Rp8 juta. Devara membeli handphone senilai Rp14 juta dan sisanya dibawa Didot.
Peran Didot dan Devara sebagai otak pembunuhan, sedangkan Reza ikut merencanakan sekaligus eksekutor. Pelaku Didot, Devara, dan Reza dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait