Terkait pendistribusian, Hari menjelaskan bahwa kewenangan berada di tingkat kabupaten/kota. KPU Jabar hanya bertugas menyiapkan strategi yang efektif dan efisien.
"Proses pendistribusian dimulai dari penyedia, kemudian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPK, dan dari PPK ke TPS," tambahnya.
Hari juga menegaskan pentingnya memastikan logistik menjangkau daerah pelosok agar semua warga dapat berpartisipasi dalam pemilihan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir kendala yang mungkin terjadi saat pelaksanaan Pilkada 2024.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait