BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai larangan pernikahan di hari libur.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie,menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap isu yang beredar di media sosial setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja maupun hari libur," jelas Anna, dikutip dari laman resmi Kemanag RI, Minggu (13/10/2024).
Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat. "Kantor KUA libur, tetapi petugas penghulu tetap ada," tambahnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait