Kemenag Pastikan Pernikahan di Hari Libur Tidak Dilarang

Rina Rahadian
Ilustrasi pernikahan suami istri.(Foto:Ist)

Dia juga menyebutkan bahwa PMA tersebut akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

"Penerapan PMA ini memerlukan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat," terangnya.

Layanan pencatatan nikah diatur dalam Undang-undang, dan pasangan yang memenuhi syarat tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, seperti rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Kemenag berkomitmen untuk memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga klarifikasi ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA. Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, Kemenag juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai aturan pernikahan yang berlaku.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network