Dia menuturkan putusan pengadilan ini seharusnya menjadi catatan penting bagi perusahaan asuransi, bahwa dalam proses penutupan asuransi, perusahaan asuransi wajib menerapkan manajemen underwriting khususnya dalam pelaksanaan proses seleksi resiko yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian, sehingga tidak banyak warga negara yang menjadi korban.
"Perusahaan asuransi semestinya tidak hanya berorientasi pada target jumlah nasabah dan premi, tetapi juga wajib mempertimbangkan perlindungan konsumen," tutor dia.
Putusan ini, kata Fatiatulo, sekaligus menjadi catatan bagi pemerintah agar lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) proaktif melaksanakan tupoksinya melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perilaku nakal perusahaan asuransi yang menimbulkan banyak korban selama ini.
"Kami minta pemerintah melakukan audit investigatif terhadap perusahaan asuransi di Indonesia, termasuk terhadap PT. Great Eastern General Insurance Indonesia, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap warga negara," ucapnya.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait