PN Jaksel Putuskan Perusahaan Insuranse Wanprestasi dalam Kasus Penolakan Klaim Asuransi

Agus Warsudi
Tim kuasa hukum penggugat foto bersama seusai sidang. (Foto: Istimewa)

Fatiatulo menyatakan,   kasus ini bermula ketika PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM) selaku tertanggung yang diwakili oleh broker asuransi PT Sukses Utama Sejahtera (PT SUS) mengasuransikan kargo kepada PT Great Eastern General Insurance Indonesia selaku penanggung. 

Kargo itu, ujar Fatiatulo, mengalami kecelakaan, sehingga PT RBM mengajukan klaim. Akan tetapi, PT Great Eastern General Insurance Indonesia menolak dengan alasan PT RBM yang diwakili oleh PT SUS tidak mengungkapkan fakta materil secara jujur saat penutupan asuransi terkait rasio kerugian (loss ratio) PT RBM.

Menurut Fatiatulo, berdasarkan fakta-fakta persidangan, PT Great Eastern General Insurance Indonesia tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam proses penutupan asuransi.

"Majelis hakim menyatakan dalam pertimbangannya, di dalam perjanjian asuransi semua harus jelas sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No. 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian, itikad baik tidak hanya dibebankan kepada tertanggung (penggugat) tetapi juga kepada penanggung (tergugat) sehingga sudah seharusnya perbedaan penafsiran tersebut tidak boleh terjadi jika tergugat menerapkan manajemen underwriting khususnya dalam pelaksanaan proses seleksi resiko yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian," ujar Fatiatulo.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network