Minim Sosialisasi, Izin PBG di Kota Bandung Jadi Sorotan

Rizal Fadillah
Politisi Golkar, Junarso Ridwan. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Politisi Golkar, Junarso Ridwan menyoroti rendahnya pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bandung. PBG ini sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal, kata Junarso, Perda Bangunan di Kota Bandung sudah disahkan sejak tahun 2022 lalu. Namun sosialisasinya masih minim sehingga berimbas pada rendahnya pengajuan izin PBG.

"Banyak warga yang beranggapan daripada susah bikin PBG mending bangun duluan saja lah," ujarnya di Balaikota, Rabu (16/10/2024).

Selain itu, petugas yang berhak melakukan pengawasan di lapangan ternyata hampir tidak ada. Junarso mengatakan, hal itu karena belum adanya pelatihan penilik bangunan gedung di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Seharusnya perlu ada pelatihan semacam bimtek, disiapkan. Jadi yang melakukan pengawasan itu istilahnya penilik bangunan gedung. Sekarang hanya sporadis, tidak ada tindakan yang optimal," keluhnya.

Untuk itu, Junarso meminta agar pemerintah dalam hal ini Pemkot Bandung lebih maksimal melakukan sosialisasi dan edukasi Perda PBG.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network