Seorang ASN di Cianjur Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu

Rizal Fadillah
Ilustrasi tersangka. (Foto: net)

Pihaknya sudah melimpahkan berkas perkata tahap satu ke Kejaksaan Negeri Cianjur.

"Penyidik sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan pada hari ini," ucap dia.

Adapun barang bukti yang disita, kata Tono, berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan, dan satu buah telepon genggam.

Atas perbuatannya tersebut, DR dijerat pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"DR yang merupakan ASN terancam hukuman kurungan pidana maksimal 6 bulan," kata dia.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network