Seorang ASN di Cianjur Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu

Rizal Fadillah
Ilustrasi tersangka. (Foto: net)

CIANJUR, iNewsBandungraya.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, Jawa Barat inisial DR terancam hukuman penjara 6 bulan dalam dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

DR diduga mengkampanyekan dan mengajak warga untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.

"Engke dina kaping 27 November urang sami - sami sukses keun dei, nomer hiji, pak haji Herman Suherman. Hatur nuhun kana perhatosan na (Nanti ditanggal 27 November kita sama - sama sukseskan kembali, nomer urut 1, Bapak Herman Suherman. Terimakasih atas perhatiannya)," ucap DR dalam rekaman video berdurasi 55 detik yang viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listiant saat dikonfirmasi membenarkan jika DR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita sudah lakukan penyelidikan, dan akhirnya DR ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut," kadanya, Jumat (25/10/2024).

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network