Kapolrestabes Bandung mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Dari delapan tersangka, beberapa orang di antaranya merupakan residivis," ucap Kapolrestabes Bandung.
Pencuri Babak Belur
Dari delapan kasus yang diungkap, satu kasus cukup menarik. Pelaku SG alias Wayang alias Unyil babak belur setelah tepergok mencuri motor di halaman Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Aksi pelaku Wayang saat sedang merusak kunci motor trail Honda CRV milik petugas Lapas Sukamiskin, terekam kamera CCTV. Dalam video CCTV terlihat pelaku merusak kunci motor trail. Tak lama kemudian, datang seorang driver ojek online (ojol) menyergap pelaku.
Saat driver ojol bergumul dengan pelaku, keluar para petugas lapas. Akhirnya Wayang berhasil dilumpuhkan dan diserahkan ke petugas Satreskrim Polrestabes Bandung.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, ternyata Wayang beraksi bersama temannya, bernama Agung dan Ade. Dua tersangka itu telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Selain itu, Wayang dan komplotannya telah sering mencuri motor. Dari tangan Wayang polisi menyita barang bukti enam motor hasil curian, tiga kunci Astag, empat kunci palsu, dan satu obeng.
Editor : Ude D Gunadi