SUKABUMI, iNewsBandungraya.id - Dua orang gadis asal Sukabumi inisial SAP dan FN diringkus polisi gegara melakukan endorse judi online lewat akun Instagram pribadinya.
Kedua pemudi ini diketahui menerima imbalan bulanan dari admin situs judi online. Mereka mempromosikan situs haram itu dengan imbalan Rp1 juta per bulan.
Promosi itu dilakukan oleh kedua pemudi ini dalam dua kali sehari, dengan materi iklan yang diterima setiap tengah malam.
"Setelah mengunggah, mereka melaporkan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban (kepada situs judi)," ujar Samian didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri dan Kanit Tipidter Ipda Adho Murtado, Selasa (29/10/2024).
Selama tiga bulan, kedua pemudi ini dikontrak dengan bayaran Rp1 juta per bulan yang ditransfer melalui e-money dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait