Dugaan Pelanggaran TKDN di BUMN Sektor Migas, Kemenperin: Harus Ada Sanksi

Agus Warsudi
TKDN harus dipenuhi oleh pelaku usaha, terutama BUMN. (FOTO: ISTIMEWA)

Permen ESDM Nomor 15 tahun 2013 tentang Penggunaan Produk dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi misalnya, menyebutkan bahwa jenis TKDN terdiri dari material (bahan), tenaga kerja dan alat kerja (fasilitas kerja).

Dalam aturan itu, SKK Migas seharusnya memberi sanksi bagi KKKS yang melanggar ketentuan TKDN. Sanksi bervariasi, mulai dari administrasi hingga pencabutan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.

Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra pernah menyatakan, pengawasan TKDN KKKS dilakukan oleh SKK Migas.

Mirza mengatakan, baik KKKS, produsen dalam negeri maupun penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas, wajib menggunakan produk dalam negeri.

Mirza juga menegaskan, pihak-pihak tadi wajib memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network