Permen ESDM Nomor 15 tahun 2013 tentang Penggunaan Produk dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi misalnya, menyebutkan bahwa jenis TKDN terdiri dari material (bahan), tenaga kerja dan alat kerja (fasilitas kerja).
Dalam aturan itu, SKK Migas seharusnya memberi sanksi bagi KKKS yang melanggar ketentuan TKDN. Sanksi bervariasi, mulai dari administrasi hingga pencabutan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.
Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra pernah menyatakan, pengawasan TKDN KKKS dilakukan oleh SKK Migas.
Mirza mengatakan, baik KKKS, produsen dalam negeri maupun penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas, wajib menggunakan produk dalam negeri.
Mirza juga menegaskan, pihak-pihak tadi wajib memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait