“Berdasarkan pasal 21 (Permen ESDM No.15 tahun 2013), KKKS yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi oleh SKK Migas,” kata Mirza.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait
“Berdasarkan pasal 21 (Permen ESDM No.15 tahun 2013), KKKS yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi oleh SKK Migas,” kata Mirza.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait