25 Perempuan Menor Terjaring Razia Satpol PP Kota Bandung, Diduga Jual Diri di Apartemen

Agus Warsudi
Perempuan muda berdandan menor terjaring razia Satpol PP. Mereka diduga melakukan praktik prostitusi di apartemen dan hotel melati. (Foto: istimewa)

Mujahid mengatakan apabila tidak bisa membayar denda maka dikenakan kurungan tiga hingga tujuh hari. "Kalau gak bisa subsider kurungan 3 sampai 7 hari," ucap dia.

Mujahid menyatakan, Satpol PP Kota Bandung mengapresiasi masyarakat yang terus melaporkan kasus penyakit masyarakat di lapangan. Sehingga petugas bisa segera melakukan tindakan.



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network