BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aktivis Lingkar Masyarakat Tata Ruang (Lima Peta) unjuk rasa di depan kantor Satpol PP Kota Bandung, Jumat (14/3/2025). Mereka mendesak Satpol PP segera membongkar gerai makanan cepat saji Burger Bangor di Jalan Suryasumantri Nomor 112, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, karena melanggar hukum.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi memenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan memutuskan bahwa bangunan gerai tersebut harus segera dibongkar karena melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan mengganggu aktivitas warga di sekitarnya.
Irzal, aktivis Lima Peta mengatakan, sengketa ini bermula saat pembangunan gerai Burger Bangor yang dinilai melanggar GSB. Pelanggaran ini memicu konflik berkepanjangan antara pemilik gerai dan Pemkot Bandung.
Pada 26 Oktober 2023, Pemkot Bandung menerbitkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 640/Kep 2522.Diciptabintar/2023, yang memerintahkan pembongkaran bangunan tersebut sebagai sanksi administratif.
Merespons surat keputusan tersebut, pemilik gerai Burger Bangor, HSH, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor registrasi 138/G/2023/PTUN.BDG.
HSH meminta pembatalan surat keputusan tersebut dan berhasil memenangkan gugatan baik di tingkat pertama maupun banding.
Tidak menyerah, Pemkot Bandung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor register 696 K/TUN/2024.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait