BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 25 perempuan muda berdandan menor terjaring razia Satpol PP Kota Bandung, Selasa (29/10/2024) malam. Mereka diduga jual diri atau melakukan praktik prostitusi di beberapa apartemen dan hotel melati.
Selain puluhan perempuan muda, petugas Satpol PP juga menindak para penjual minuman keras (miras), obat keras, dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan kawasan.
"Total 46 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Markas Satpol PP Kota Bandung, Rabu (30/10/2024)," kata Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada, Rabu (30/10/2024).
Mujahid menyatakan, sidang tipiring dilaksanakan di Mako Satpol PP Kota Bandung bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (30/10/2024).
"Sebanyak 46 orang yang disidang itu merupakan hasil dari razia yang dilaksanakan sejak Senin (28/10/2024) hingga Selasa (29/10/2024)," ujar Mujahid.
"Kami melaksanakan tindakan terhadap penyakit masyarakat. Seperti, penjual obat-obatan daftar G, minuman beralkohol, perbuatan asusila dan prostitusi," tuturnya.
Untuk kasus asusila dan prostitusi, kata Mujahid, petugas Satpol PP mengamankan 25 perempuan muda di sebuah apartemen di Cihampelas dan hotel melati.
Sedangkan kasus miras sebanyak enam orang, usaha tanpa izin obat G 5 orang dan pedagang kaki lima sebanyak 10 orang pelanggar. Mereka dikenakan sanksi denda mulai dari Rp350.000 hingga Rp2 juta.
Mujahid mengatakan apabila tidak bisa membayar denda maka dikenakan kurungan tiga hingga tujuh hari. "Kalau gak bisa subsider kurungan 3 sampai 7 hari," ucap dia.
Mujahid menyatakan, Satpol PP Kota Bandung mengapresiasi masyarakat yang terus melaporkan kasus penyakit masyarakat di lapangan. Sehingga petugas bisa segera melakukan tindakan.
Editor : Ude D Gunadi