BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sekitar 25 perempuan muda bahenol terjerat razia prostitusi oleh Satpol PP Kota Bandung. Mereka diamankan dari apartemen dan hotel melati di kawasan Cihampelas. Selain itu, petugas juga menindak sejumlah penjual miras dan obat keras.
Selain puluhan perempuan muda, petugas Satpol PP juga menindak para penjual minuman keras (miras), obat keras, dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan kawasan.
"Total 46 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Markas Satpol PP Kota Bandung, Rabu (30/10/2024)," kata Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada, Rabu (30/10/2024).
Mujahid menyatakan, sidang tipiring dilaksanakan di Mako Satpol PP Kota Bandung bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (30/10/2024).
"Sebanyak 46 orang yang disidang itu merupakan hasil dari razia yang dilaksanakan sejak Senin (28/10/2024) hingga Selasa (29/10/2024)," ujar Mujahid.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait