Yena menyatakan, sebelum memberikan sanksi bagi pelanggar perda, penting juga untuk memberikan apresiasi kepada warga yang telah mengelola sampah dengan baik.
Selain itu, Yena mengusulkan konsep pemilahan sampah yang terstruktur dan menekankan agar sarana serta prasarana di tingkat RW diperkuat, terutama di sekitar bantaran sungai.
“Ulah miceun runtah ka sungai (jangan buang sampah ke sungai). Kita harus menyiapkan fasilitas di tingkat RW agar warga bisa mengelola sampah dengan tepat,” ujar Yena.
Calon wali Kota Bandung Arfi Rafnialdi mengatakan, pemberdayaan masyarakat harus dilakukan tidak hanya di hilir dengan teknologi, tetapi juga dari sumbernya.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait