JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - PT KTC Coal Mining Energy memenangkan persidangan arbitrase dalam putusan kasus klaim asuransi terhadap salah satu perusahaan anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PT APLN).
Dalam putusan arbitrase, PT APLN harus membayar Rp50 miliar lebih kepada PT KTC selaku pemohon. Sebelumnya, PT KTC menuntut APLN membayar klaim asuransi Rp100 miliar lebih.
"Putusan perkara arbitrase ad hoc mewajibkan PT APLN yang dulunya bernama PT Asuransi Tugu Kresna Pratama membayar Rp50.050.810.476 kepada PT KTC," kata kuasa hukum PT KTC dari Kantor Hukum Vasilias Provadisma & CO Friska Fitria Dwiyetsy dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2024).
Namun hingga saat ini, ujar Friska, PT APLN tidak memiliki itikad baik untuk menjalankan putusan arbitrase dan tidak membayar klaim asuransi PT KTC. Friska mendesak PT APLN untuk segera membayar klaim asuransi tersebut.
"Tapi tidak memberikan itikad baik membayar kewajiban hukum klaim asuransi PT KTC," ujar Friska.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait