Sirekap Mobile hanya dapat digunakan pada handphone Android Nougat 7 atau keluaran tahun 2016, sementara versi iOS belum dapat digunakan.
"Sirekap Mobile harus digunakan dengan ketelitian. Kami memastikan algoritma yang digunakan sudah berfungsi dengan baik. Kami ingin agar semua data yang dikumpulkan akurat dan dapat dipercaya,” paparnya.
Kedua, Sirekap Web, yang digunakan oleh KPU PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi untuk merekapitulasi hasil suara dari setiap TPS.
Dengan teknologi informasi ini, Sirekap menjadi instrumen penting dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pilkada, yang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik.
"Dengan sistem yang transparan dan akurat, masyarakat akan lebih percaya pada integritas dan keabsahan proses Pilkada," lanjut Ahmad.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait