Dalam sektor perbankan, Direktur Operasi dan Teknologi Bank Mega Syariah, Selamet Ruyadi, menjelaskan bahwa implementasi perlindungan data pribadi (PDP) sudah berjalan cukup rigid di sektor ini, yang diatur oleh Peraturan OJK.
Ia mengatakan bahwa meski sudah menerapkan perlindungan data pribadi di sektor perbankan, adanya regulasi PDP menjadi penguat bagi kebijakan yang sudah ada sebelumnya.
“Di perbankan, perlindungan data konsumen sudah menjadi prioritas. Dengan adanya regulasi PDP, kami bisa lebih memperkuat sistem perlindungan data digital di sektor kami," kata Selamet.
Selamet juga mencatat bahwa penggunaan layanan digital dalam sektor perbankan terus meningkat, terutama dalam pembukaan rekening.
“Pembukaan rekening secara digital kini mencapai lebih dari 60% dari total pembukaan rekening konvensional,” ujar Selamet.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait