BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Tata kelola perlindungan data pribadi semakin menjadi hal yang krusial, tidak hanya untuk individu, tetapi juga bagi sektor industri dan pemerintah sebagai regulator.
Kejahatan siber yang terus berkembang pesat, dengan semakin banyaknya serangan terhadap infrastruktur digital di Indonesia, menuntut langkah-langkah preventif untuk menjaga data pribadi masyarakat.
Xynexis International, perusahaan yang bergerak di bidang keamanan siber, menekankan pentingnya dua faktor utama dalam menghadapi tantangan ini: pertama, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, dan kedua, keseriusan pemerintah dalam membangun regulasi perlindungan data yang menyeluruh.
CEO Xynexis International, Eva Noor, dalam gelaran Road to 3rd Indonesia Data Privacy and Protection Symposium di Indigo Hotel Bandung, Rabu (6/11/2024), mengungkapkan bahwa meski perkembangan teknologi informasi sangat pesat, hal ini tidak berbanding lurus dengan kemampuan SDM yang ada.
Menurutnya, transformasi digital yang masif di Indonesia membutuhkan keseimbangan dengan kemampuan dalam bidang keamanan informasi dan data yang memadai.
“Transformasi digital di Indonesia berkembang pesat, namun tantangannya adalah kemampuan SDM yang belum sebanding dengan kebutuhan industri. Kita butuh kolaborasi untuk mencetak generasi yang melek digital dan cepat beradaptasi dengan perubahan ini,” ujar Eva.
Menurutnya, meskipun kualitas SDM telah meningkat, kuantitasnya masih jauh dari yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan industri.
“Perkembangan teknologi informasi sangat cepat, sehingga SDM kita harus cepat beradaptasi agar bisa memenuhi kebutuhan pasar,” ungkapnya.
Eva juga menegaskan pentingnya pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang komprehensif mengenai perlindungan data pribadi.
Kolaborasi antar pihak baik pemerintah, organisasi, maupun sektor industri diperlukan untuk membangun infrastruktur digital yang aman dan sesuai dengan kebutuhan saat ini.
"Kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam membangun SDM yang handal dan serius dalam penanganan keamanan informasi dan perlindungan data digital,” tegasnya.
Di sisi lain, Lead Data Protection Consultant PT Sinexis International, Satrio Wibowo, menyebut bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah disahkan,
Indonesia masih mengalami keterlambatan dalam menyiapkan instrumen penegakan hukum yang terkait dengan UU tersebut.
“Secara hukum, UU PDP sudah aktif, namun penegakan hukumnya masih belum jelas dan lembaga yang mengatur juga belum ada. Ini berarti kita masih harus menunggu beberapa tahun ke depan sebelum perlindungan data pribadi benar-benar bisa dijalankan dengan efektif di Indonesia,” ungkap Satrio.
Untuk itu, Satrio menekankan perlunya edukasi berkelanjutan mengenai hak dan kewajiban terkait UU PDP, guna memastikan masyarakat paham tentang perlindungan data pribadi.
Dalam sektor perbankan, Direktur Operasi dan Teknologi Bank Mega Syariah, Selamet Ruyadi, menjelaskan bahwa implementasi perlindungan data pribadi (PDP) sudah berjalan cukup rigid di sektor ini, yang diatur oleh Peraturan OJK.
Ia mengatakan bahwa meski sudah menerapkan perlindungan data pribadi di sektor perbankan, adanya regulasi PDP menjadi penguat bagi kebijakan yang sudah ada sebelumnya.
“Di perbankan, perlindungan data konsumen sudah menjadi prioritas. Dengan adanya regulasi PDP, kami bisa lebih memperkuat sistem perlindungan data digital di sektor kami," kata Selamet.
Selamet juga mencatat bahwa penggunaan layanan digital dalam sektor perbankan terus meningkat, terutama dalam pembukaan rekening.
“Pembukaan rekening secara digital kini mencapai lebih dari 60% dari total pembukaan rekening konvensional,” ujar Selamet.
Ia mendukung penuh upaya untuk memperkuat tata kelola perlindungan data pribadi, sehingga seluruh proses bisnis berbasis digital dapat terlindungi dengan baik.
“Digitalisasi sudah menjadi keniscayaan, dan kami mendorong agar seluruh sektor bisnis, termasuk perbankan, dapat terlindungi oleh regulasi yang komprehensif,” tutupnya.
Dengan kolaborasi antara industri, pemerintah, dan masyarakat, Indonesia diharapkan dapat menghadapi tantangan perlindungan data pribadi dengan lebih baik, mengingat pentingnya kesadaran dan regulasi yang mendalam dalam dunia digital yang terus berkembang pesat.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait