Kolaborasi Kunci Perlindungan Data Pribadi, Xynexis Soroti SDM dan Regulasi

Rina Rahadian
Xynexis International, perusahaan yang bergerak di bidang keamanan siber. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Tata kelola pelindungan data pribadi menjadi hal penting yang harus dilakukan oleh seluruh stakeholer, mulai dari perseorangan, industri hingga pemerintah sebagai regulator.

Pasalnya, kejahatan siber saat ini terus meningkat dengan ditandai banyaknya serangan-serangan terhadap fasilitas digital yang ada di Indonesia. Sehingga harus ada langkah preventif dengan menyiapkan infrastruktur digital yang memadai dari hulu hingga ke hilir untuk melindungi data prinadi masyarakat Indonesia.

Untuk itu, Xynexis International, perusahaan yang fokus dalam bisnis keamanan siber, memandang hal ini menjadi sebuah keniscayaan dan perlu dipersiapkan sesegera mungkin melalui dua hal, yakni pertama penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan yang kedua aturan pelaksana yang jelas tidak tumpang tindih dengan aturan lain sehingga bisa dilaksanakan dengan baik.

CEO Xynexis International, Eva Noor mengatakan, saat ini perkembangan teknologi di dunia sangat pesat. Sehingga, hal itu tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan kesadaran, kemampuan dan ketersediaan SDM yang sesuai dengan kebutuhan.

“Semakin kesini itu tantangannya semakin besar sebetulnya. Kenapa? Karena transformasi digital apalagi di Indonesia itu masif sekali. Nah dengan adanya transformasi digital ini harus juga dibarengi dengan keamanan siber yang mumpuni karena resiko selalu mengintai. Untuk itulah pemahaman ini kan bukan hanya untuk satu industri saja atau satu sektor saja, tapi harus untuk semua,” ungkap Eva  Noor di sela gelaran Road to 3rd Indonesia Data Privacy and Protection Symposium, di Indigo Hotel, Bandung, Rabu (6/11/2024).

Dari segi SDM, ia menilai memang saat ini terjadi peningkatan dari sisi kualitas. Namun, ternyata saat ini belum ditunjang dengan kuantitas yang sebanding dengan yang dibutuhkan industri.

“Saya akui sekarang (kualitasnya) meningkat, tapi masih kurang jumlahnya, karena memang ternyata perkembangan teknologi digital ini sangat pesat, sehingga dibutuhkan waktu untuk para SDM ini beradaptasi lagi dengan dunia digital terkini,” ungkapnya.

Hal itu lah yang menjadi kesenjangan antara ketersediaan SDM yang relevan dengan kebutuhan di lapangan. Sehingga ia menilai harus ada langkah agresif untuk mencetak generasi yang melek digital dan cepat beradaptasi dengan perubahan yang

“Digital transformasinya cepat sekali, masif sekali, nah orangnya, tumbuhnya tidak secepat itu jadi makanya butuh langkah-langkah yang cukup agresif. Ini tidak bisa sendirian harus semua kolaborasi untuk menciptakan SDM tsb, karena Indonesia butuh,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menilai perlu adanya aturan pelaksana yang menyeluruh untuk menerapkan pelindungan data pribadi. Pasalnya, hal ini merupakan keniscayaan yang memang harus dipersiapkan secepat mungkin jelasnya.

Sementara itu, Lead Data Protection Konsultan di PT Xynexis International Satrio Wibowo mengatakan, saat ini memang Indonesia terbilang terlambat dalam menyiapkan instrumen infrastruktur digital bila dibandingkan dengan negara lain.

Meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah ada, namun ia melihat dari sisi aturan pelaksananya belum ada.

Kemudian juga terkait dengan pelaksanaan kepatuhannya belum ada penegakan hukumnya.

“Jadi walaupun secara hukum undang-undang PDP itu sudah aktif, sudah berlaku secara penuh, namun karena penegakan hukumnya juga masih belum jelas, lembaga yang mengatur juga belum jelas, ya kita masih harus menunggu beberapa tahun ke depan sehingga akhirnya Perlindungan data pribadi itu memang benar-benar bisa dilaksanakan di Indonesia,” ungkap dia.

Untuk itu, sambil menunggu instrumen penegakan hukum untuk UU PDP yang lebih rinci dan mengikat, memang perlu adanya edukasi berkelanjutan untuk menginformasikan bagaimana hak dan kewajiban atas lahirnya UUD PDP ini.

Selanjutnya, Direktur Operasi dan Teknologi Bank Mega Syariah, Selamet Ruyadi mengatakan hingga saat ini memang soal PDP ini sudah berjalan dengan rigid di sektor perbankan. Hal itu memang diatur oleh Peraturan OJK sehingga mau tidak mau hal itu harus dilakukan untuk perlindungan data konsumen.

“Jadi kalau di perbankan sebetulnya ini dalam beberapa aspek sudah kita lakukan. Jadi sebetulnya dengan PDP muncul ini jadi penguat. Hanya saja memang secara teknis kita perlu melihat juga dengan ketentuan-ketentuan yang lain yang sudah mengatur sebelumnya,” ungkapnya.

Pasalnya, memang saat ini penggunaan teknologi digital dalam proses bisnis perbankan terus meningkat. Hal itu tergambar dalam presentase layanan bank secara tatap muka, khususnya dalam hal pembukaan rekening yang berkurang hingga 60%.

“Pembukaan rekening lewat digital, itu sekarang porsinya mungkin sudah 60% lebih dari total pembukaan rekening yang biasa, yang konvensional gitu ya, yang datang ke cabang,” imbuhnya.

Sehingga ia menyambut baik dan mendorong adanya tata kelola perlindungan data pribadi yang menyeluruh. Sehingga, seluruh proses bisnis yang menggunakan layanan digital bisa terlindungi dengan baik.

“Digitalisasi itu bukan satu lagi yang gak mungkin, udah kenisayaan,” tutupnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network