Sementara itu, Lead Data Protection Konsultan di PT Xynexis International Satrio Wibowo mengatakan, saat ini memang Indonesia terbilang terlambat dalam menyiapkan instrumen infrastruktur digital bila dibandingkan dengan negara lain.
Meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah ada, namun ia melihat dari sisi aturan pelaksananya belum ada.
Kemudian juga terkait dengan pelaksanaan kepatuhannya belum ada penegakan hukumnya.
“Jadi walaupun secara hukum undang-undang PDP itu sudah aktif, sudah berlaku secara penuh, namun karena penegakan hukumnya juga masih belum jelas, lembaga yang mengatur juga belum jelas, ya kita masih harus menunggu beberapa tahun ke depan sehingga akhirnya Perlindungan data pribadi itu memang benar-benar bisa dilaksanakan di Indonesia,” ungkap dia.
Untuk itu, sambil menunggu instrumen penegakan hukum untuk UU PDP yang lebih rinci dan mengikat, memang perlu adanya edukasi berkelanjutan untuk menginformasikan bagaimana hak dan kewajiban atas lahirnya UUD PDP ini.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait