“Harapan saya, Perda ini bisa memperkuat ekonomi keluarga dan UMKM, yang pada gilirannya akan menjaga ketahanan ekonomi kita. Mengurangi pengangguran, mendukung usaha mandiri dan warung, dan memberikan peluang bagi pelaku UMKM,” ujarnya.
Isi Perda No. 2 Tahun 2024
Secara substansial, Perda ini mengatur berbagai aspek terkait lokasi, jarak tempat usaha, jam operasional, serta kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Pemkot Bandung juga berencana melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap implementasi Perda ini melalui tim yang dibentuk oleh Wali Kota.
Beberapa ketentuan penting dalam Perda ini, di antaranya adalah:
- Pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus berjarak minimal 0,5 km dari pasar tradisional dan usaha kecil sejenis yang berada di jalan kolektor primer atau arteri sekunder.
- Supermarket dan department store harus berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional yang berada di jalan kolektor primer atau arteri sekunder.
- Hypermarket dan pusat perkulakan harus berjarak minimal 2,5 km dari pasar tradisional yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.
- Minimarket dengan luas maksimal 200 meter persegi yang berada di pinggir jalan lingkungan harus berjarak paling dekat 0,5 km dari pasar tradisional.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait