Perda Pengaturan Swalayan di Bandung, Perlindungan Bagi Warung UMKM Kecil

Rina Rahadian
Anggota DPRD Kota Bandung, Rieke Suryaningsih. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan minimarket semakin menjamur di Kota Bandung. Bahkan, banyak di antaranya yang terletak sangat dekat dengan pasar tradisional dan warung UMKM milik warga, sehingga tak sedikit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terpaksa gulung tikar.

Kondisi ini dibenarkan oleh anggota DPRD Kota Bandung, Rieke Suryaningsih, yang juga terlibat dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Menurut Rieke, banyak pedagang kecil, terutama warung rumahan, yang tidak mampu bersaing dengan toko modern, dan hal inilah yang menjadi salah satu alasan dihadirkannya Perda tersebut.

“Perda ini memberikan payung hukum untuk mengatur jarak antara pasar tradisional dan toko swalayan. Tujuannya agar warung kecil dan ekonomi warga tetap terlindungi. Misalnya, pasar tradisional dan swalayan harus berjarak minimal 600 meter. Selain itu, aturan ini juga membatasi keberadaan toko swalayan dekat pemukiman,” ujar Rieke yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Bandung.

Rieke menambahkan bahwa berbelanja di warung rumahan atau pasar tradisional memiliki banyak manfaat, selain untuk transaksi ekonomi juga menciptakan interaksi sosial yang lebih dekat antarwarga.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network