BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Bandung yang baru saja disahkan pada akhir masa jabatan DPRD 2019-2024 belum menunjukkan perubahan signifikan di lapangan. Hingga saat ini, implementasi dari peraturan tersebut masih menemui berbagai kendala.
Anggota DPRD Kota Bandung, Susi Sulastri, yang sebelumnya terlibat dalam pembahasan Raperda ini, menyebutkan bahwa ia belum memeriksa apakah Peraturan Walikota (Perwal) sebagai turunan dari Perda tersebut sudah diterbitkan atau belum. Namun, menurutnya, di lapangan belum terlihat perubahan yang signifikan terkait penataan PKL.
"Saya belum cek apakah perwalnya sudah diterbitkan atau belum. Tetapi sejauh yang saya lihat, pemandangan di lapangan masih belum banyak perubahan," ujar Susi saat diwawancarai di Bandung.
Susi menambahkan bahwa hingga saat ini, zona penempatan PKL dengan aturan yang baru juga belum ditetapkan. Padahal, Perda yang disahkan pada tahun 2024 ini merupakan revisi dari Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Pada Perda yang lama, penempatan PKL di Kota Bandung dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, kuning, dan hijau. Zona merah adalah lokasi yang dilarang untuk berjualan PKL, zona kuning adalah lokasi yang diizinkan dengan syarat tertentu, dan zona hijau adalah lokasi yang diizinkan dengan penataan yang lebih terstruktur berdasarkan jenis dagangan.
Namun, dalam Perda yang terbaru, pembagian zona PKL hanya ada dua kategori: peruntukan dan bukan peruntukan.
Susi mengakui bahwa perubahan zona ini membutuhkan waktu untuk diterapkan dengan tepat, dan belum ada transisi yang jelas dari pembagian zona merah, kuning, hijau, ke zona baru ini.
"Saya lihat belum ada peralihan yang jelas dari zona merah, kuning, dan hijau ke zona peruntukan dan bukan peruntukan seperti yang diatur dalam perda terbaru," katanya.
Susi juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari perubahan aturan tersebut, agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat, terutama para PKL yang selama ini bergantung pada lapak mereka.
"Pemerintah akan melihat dengan hati-hati dalam penerapan kebijakan ini, jangan sampai terjadi dinamika yang bergejolak di masyarakat, terutama di kalangan teman-teman PKL," ujarnya.
Perda ini, lanjut Susi, hadir dengan tujuan utama untuk menata kembali kota Bandung agar lebih tertata rapi dan terorganisir, serta memberi ruang bagi perkembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), termasuk PKL.
"Perda ini untuk penataan, agar Bandung sebagai kota besar bisa tertata rapi dan memberikan fasilitas yang lebih baik bagi UMKM di Kota Bandung," ungkapnya.
Susi menegaskan bahwa DPRD Kota Bandung akan terus mendorong implementasi pembinaan dan penataan PKL sesuai dengan ketentuan dalam Perda tersebut.
"InsyaAllah, kami akan terus mendorong untuk penataan PKL di Kota Bandung," katanya.
Susi juga menekankan bahwa tujuan utama dari perda ini adalah agar Kota Bandung tetap tertata rapi, namun juga tidak merugikan para pedagang kecil yang telah lama mengais rezeki sebagai PKL.
Ia berharap pemerintah dapat menemukan solusi yang adil, sehingga kesejahteraan pedagang tetap terjaga, sementara kota tetap teratur dan modern.
"Perda ini jangan sampai merugikan pedagang kecil. Kota harus tetap rapi, tetapi pedagang juga harus mendapatkan tempat yang layak," tambahnya.
Dengan adanya perda ini, Susi berharap penataan PKL dapat berjalan seiring dengan perkembangan kota, sehingga Kota Bandung tidak hanya menjadi kota besar yang tertata dengan baik, tetapi juga ramah bagi para pelaku usaha kecil dan menengah.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait