503 WBP Terima Remisi Khusus Natal 2025, 5 Langsung Hirup Udara Bebas

Agus Warsudi
Kakanwil Ditjenpas Jabar Kusnali. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 5 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Jawa Barat menghirup udara bebas saat Natal 2025 seusai menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025.

Para napi beragama kristen yang bebas itu telah memenuhi syarat mendapatkan remisi khusus II.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jabar memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada ratusan WBP beragama Kristen di rutan dan lapas se-Jawa Barat.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan .

Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Kusnali mengatakan, pemberian remisi khusus Natal berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, sejumlah regulasi pendukung lain, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI dan Keputusan Presiden RI tentang Remisi.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang di berikan negara. WBP harus berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat masa pidana seusai peraturan perundang-undangan,” kata Kusnali dalam keterangan resmi.

Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Jabar per 23 Desember 2025, jumlah WBP se-Jawa Barat tercatat sebanyak 26.608 orang, terdiri dari 5.019 tahanan dan 21.589 narapidana.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network