BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar menggerebek dua pabrik obat keras ilegal di Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya dan Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Dari dua lokasi itu, polisi menangkap sembilan orang dan menyita jutaan butir obat keras merek LL, sejumlah peralatan, dan bahan baku.
Wakapolda Jabar Brigjen Pol Wibowo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, dan Dirresnarkoba Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Jabar bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jabar.
"Pabrik obat keras pertama yang digerebek berlokasi di Cimalaka, Sumedang. Di sini, polisi menangkap enam orang dan menyita ratusan ribu butir Trihexyphenidyl berlogo LL," kata Wakapolda Jabar, Jumat (15/11/2024).
Brigjen Pol Wibowo menyatakan, kasus ini terungkap setelah pertugas menerima informasi ada aktivitas produksi obat keras di Kecamatan Cimalaka, Sumedang. Kemudian, tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan ada aktivitas pabrik obat keras, personel Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan penggeledahan. "Di sini petugas mengamankan 6 orang berinisial WN, SK, CS, RC, SG dan AM," ujar Brigjen Pol Wibowo.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait