Polisi Gerebek 2 Pabrik Obat Keras di Tasikmalaya dan Sumedang, Tangkap 9 Orang dan Sita Jutaan Pil

Agus Warsudi
Ditresnarkoba Polda Jabar menggerebek dua pabrik obat keras di Sumedang dan Tasikmalaya. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar menggerebek dua pabrik obat keras ilegal di Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya dan Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Dari dua lokasi itu, polisi menangkap sembilan orang dan menyita jutaan butir obat keras merek LL, sejumlah peralatan, dan bahan baku. 

Wakapolda Jabar Brigjen Pol Wibowo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, dan Dirresnarkoba Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Jabar bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jabar. 

"Pabrik obat keras pertama yang digerebek berlokasi di Cimalaka, Sumedang. Di sini, polisi menangkap enam orang dan menyita ratusan ribu butir Trihexyphenidyl berlogo LL," kata Wakapolda Jabar, Jumat (15/11/2024).

Brigjen Pol Wibowo menyatakan, kasus ini terungkap setelah pertugas menerima informasi ada aktivitas produksi obat keras di Kecamatan Cimalaka, Sumedang. Kemudian, tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan ada aktivitas pabrik obat keras, personel Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan penggeledahan. "Di sini petugas mengamankan 6 orang berinisial WN, SK, CS, RC, SG dan AM," ujar Brigjen Pol Wibowo.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network