Keenam orang itu, tutur Wakapolda Jabar, diduga memproduksi dan mengedarkan obat keras ilegal. Mereka mengolah bahan baku menggunakan mesin untuk memproduksi obat berbentuk tablet.
Mereka telah memproduksi obat keras sebanyak 170.000 gram atau 1 juta butir tablet berlogo LL. "Hasil produksi diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Prosesnya menggunakan jasa rental mobil," tutur Wakapolda.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, setelah Sumedang, petugas Ditresnarkoba Polda Jabar bergerak ke Kecamatan Tamansari, Tasikmalaya.
Sebuah rumah berlantai dua, kata Kabid Humas, dijadikan pabrik obat keras. Di sini petugas menangkap tiga tersangka berinisial SY, AA dan IF. diamankan karena memproduksi obat keras ilegal. Mereka telah memproduksi jutaan butir obat keras bermerek LL.
"Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain, mesin cetak obat keras ilegal, lima kilogram bahan hexymer yang belum diproduksi. Para pelaku yang diungkap di Tasikmalaya dan Sumedang berbeda jaringan," tutur Kabid Humas.
Kombes Jules mengatakan, para tersangka tidak memiliki latar belakang farmasi. Mereka membeli mesin lalu memodifikasi agar bisa memproduksi obat keras. "Mereka tanpa izin dan ilegal," ucap Kombes Jules.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait