Legislator Golkar: Program Rutilahu Jangan Tumpang Tindih Kewenangan

Abbas Ibnu Assarani
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Yod Mintaraga. (Foto:Instagram/Yod_Mintaraga)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) diharapkan tidak tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Pusat. Demikian disampaikan, Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Yod Mintaraga.

Program Rutilahu dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui Dinas Sosial. Rutilahu merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup warganya.

“Kalau Jawa Barat harus ada Rutilahu, Rutilahu seperti apa, jangan sampai tumpang tindih, karena penyelenggaraan pembangunan itu berdasarkan kewenangan,” kaya Yod Mintaraga, Selasa (19/11/2024).

Yod mengatakan rutilahu bukan urusan pemerintahan daerah. Bukan provinsi, akan tetapi urusan pemerintahan pusat.  Kalaupun ada pada anggaran di provinsi Jawa Barat, hanya Rutilahu dalam rangka perbaikan Perumahan dan Permukiman.

Terkait masih banyaknya rutilahu di Jawa Barat yang masih belum terselesaikan di 2024, Ketua Depidar SOKSI Jabar akan melakukan evaluasi dengan stakeholder terkait.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network