"Padahal KPU Subang telah menetapkan jadwal kampanye akbar untuk semua paslon hanya sekali dan sudah ditetapkan waktu dan tempatnya. Itu aturan baku dari KPUD dan Bawaslu Subang," tuturnya.
Sementara itu, Ujang Sutrisna, purnabakti ASN, menilai kinerja Pj Bupati Subang Imran tidak memiliki ketegasan sama sekali.
"Saya pernah membaca berita di media, netralitas harus dilaksanakan oleh seluruh ASN di Subang. Tapi sampai saat ini, Pj Bupati Subang tidak tegas menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terlibat politik praktis," kata Ujang.
"Assisten Daerah 1 Rahmat Efendi sudah jelas terbukti, kenapa tidak ditindak tegas. Pj Bupati cicing wae, anak buah jiga kitu teh," ujarnya.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait