Kondisi itu diperparah oleh sikap Penjabat (Pj) Bupati Subang Imran yang membiarkan para aparatur tidak netral. Kemudian, paslon 01 melakukan kampanye akbar lebih dari satu kali dan tidak mengindahkan imbauan Bawaslu Subang.
Pertama, paslon 01 di Lapangan Sukamelang dengan tema Apel Siaga dan kedua, di Lapangan Kasomalang. Ketiga, paslon 01 akan menggelar apel bersama yang dilaksanakan oleh salah satu LSM dengan tema apel forum ketertiban dan keamanan pilkada pada Selasa (19/11/2024).
Namun acara itu tidak terlaksana karena dilaksanakan oleh tim pemenangan laslon 01. Lalu, pada Rabu (20/11/2024), paslon 01 akan melaksanakan kampanye akbar di Lapangan Dolog, Kelurahan Karanganyar, Subang.
Seharusnya, sesuai ketentuan karena paslon 01 telah melakukan pelanggaran tiga kali dan tidak mengindahkan aturan, Bawaslu dan KPUD seharusnya melakukan pembubaran untuk menegakkan aturan dan disiplin berkampanye.
"Saya tidak paham aturan pilkada, tapi saya mengerti aturan harus seperti apa di pesta demokrasi lima tahunan ini," ujar Maman.
Maman menuturkan, kegiatan panggung terbuka dengan mengundang massa besar atau ribuan orang yang dilakukan paslon 01 di Lapangan Kasomalang Wetan, Kecamatan Kasomalang, sangat jelas merupakan kampanye akbar.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait