Meski begitu dikatakan Adiyana, saat ini ada sejumlah kekhawatiran yang dirasakan masyarakat menyoal Lembaga penyiaran, seperti Afiliasi kepentingan pemilik yang banyak dimiliki oleh Pimpinan Partai Politik.
“Tapi ada kekhawatiran masyarakat Jawa Barat ini apa? Apakah penyiaran itu dipakai oleh kelompok-kelompok yang kemudian mempunyai afiliasi politik dengan pemilik lembaga penyiaran televisi dan radio?, ini yang menjadi catatan penting kami,”jelasnya.
Maka dari itu, Adiyana menegaskan kepada seluruh Lembaga penyiaran untuk bisa menjunjung tinggi dan menjalankan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang 32 Tahun 2002 maupun P3SPS guna mewujudkan Lembaga penyiaran yang berkualitas di Jawa Barat.
Hal senada pun diungkapkan, Sekretaris Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Memo Hermawan. Menurut Memo, menjadi hal yang wajib bagi seluruh Lembaga penyiaran, untuk memegang teguh netralitas dan independensinya. Apalagi pemirsa maupun pendengar Radio dan TV di Jawa Barat terbilang tinggi.
“Tapi saya minta peran serta dalam penyiaran ini, yaitu ikut serta. Ya, dan para penyiar itu sebenarnya berkewajiban juga berposisi netral, tidak berpihak, tapi berkewajiban secara sederhana. Nah, makanya saya minta peran serta KPID ini dalam tingkat sosialisasi. Agar apa yang menjadi cita cita bersama itu bisa terwujud,”katanya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait