Cucun Ahmad Syamsurijal Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Ditresiber Polda Jabar

Agus Warsudi
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (batik cokelat) melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Ditressiber Polda Jabar. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung atas dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Siber Polda Jabar, Jumat (22/11/2024). Cucun merasa dirugikan oleh penyataan yang disampaikan terlapor dan dipublikasikan media.

"Sore ini saya sudah diterima Direktorat Siber Polda Jawa Barat, saya menyampaikan laporan pengaduan dan sudah diterima surat keterangan penerimaan laporan," kata Cucun didampingi kuasa hukum, Jumat (22/11/2024).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), peraih suara terbanyak di Dapil 2 Jabar saat Pileg 2024 itu, menyatakan, terlapor menyebut dirinya melakukan kampanye hitam pada Pilkada Kabupaten Bandung 2024. 

Menurut Wakil Ketua Umum DPP PKB tersebut, sebagai anggota dewan, terlapor tidak pantas menyebut nama seseorang apalagi disebarkan di media.

"Buat saya merugikan. Dia menyampaikan tuduhan dan disebarkan di media, Itu kan tindakan sangat tidak pantas dilakukan seorang anggota DPRD. Apa pun yang terjadi, menyebut nama tidak baik," ujar Cucun.

Cucun mengaku memiliki hak untuk meminta kepastian hukum kepada aparat kepolisian terkait tindakan seseorang yang melakukan ujaran kebencian, fitnah atau penyerangan di media elektronik.

Dia melaporkan MA sebagai edukasi agar tidak merasa bebas berbicara apa pun. "Jangan sampai orang merasa bebas melakukan tindak apapun, semua sudah diatur hukum. Jadi Polda Jabar akan mengkaji terkait bukti yang saya serahkan fitnah atau penyerangan kepada saya yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung," tutur dia. 

Terkait upaya damai dalam kasus ini, Cucun mengembalikan hal itu kepada terlapor. Jika terlapor memiliki bukti, nanti dapat dibuktikan di pengadilan. 

Cucun menegaskan, laporan pengaduan tidak terkait pilkada Kabupaten Bandung. Ketika seseorang menyebut nama, Cucun menilai hal itu sebagai bentuk penyerangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, benar, Ditressiber Polda Jabar menerima aduan dari Cucun Ahmad Syamsurijal. 

"Yang bersangkutan telah membuat laporan pengaduan terkait konten video wawancara dgn anggota DPRD Kabupaten Bandung yang isinya diduga tidak benar yang menyebutkan nama Pak Cucun akan melakukan money politics," kata Kabid Humas.

Kombes Jules menyatakan, setelah menerima pengaduan, petugas Ditressiber Polda Jabar akan melakukan penyelidikan dan menindaklanjutinya.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network