Residivis Otaki Komplotan Curanmor, Kerap Beraksi di Baleendah dan Banjaran Bandung 

Agus Warsudi
Polda Jabar menggulung komplotan curanmor yang meresahkan warga Baleendah dan Banjaran, Bandung. (Foto: AGUS WARSUDI)

Akibat perbuatannya, kata Kombes Jules, tersangka BD alias DD, IN, dan MA dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah CS dan MI dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network