Pemandu Lagu Tertangkap Selundupkan 61 Paket Sabu dan 130 Butir Pil Mercy ke Rutan Kebonwaru Bandung
Ditanya apakah 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu akan diedarkan di dalam rutan? Kapolrestabes Bandung menuturkan, memang diduga kuat hendak dijual ke tahanan dan narapidana (napi) lain.
"Yang pasti dilihat dari jumlahnya, 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu hendak diedarkan di dalam rutan. Tidak mungkin barang haram sebanyak itu digunakan sendiri," tutur Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, tersangka R dan DRA dijerat Pasal 114, 112, dan 130 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun penjara.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait