Namun, jika seseorang benar-benar tidak memiliki modal halal sama sekali, UAH memperbolehkan penggunaan sementara harta tersebut dalam keadaan darurat, dengan syarat segera menggantinya dengan harta halal setelah mendapatkan penghasilan yang baik.
"Kalau nggak ada sama sekali (modal halal), Anda bisa gunakan itu sementara untuk mendapatkan sesuatu yang lebih baik. Itu boleh dalam keadaan darurat," terang UAH.
Setelah usaha mulai berjalan, modal yang berasal dari sumber haram harus segera dikeluarkan, dan disertai dengan infak serta sedekah dari harta yang halal untuk menutupi kekurangannya.
UAH juga mengingatkan dampak buruk dari harta haram yang masuk ke dalam tubuh. Harta tersebut akan beredar dalam darah dan daging, sehingga bisa menjadi penghalang seseorang untuk melakukan kebaikan.
"Dia akan beredar dengan darah. Kalau masuk ke telinga, jadi daging, dia akan menutup sumber kebaikan. Kalau ke mata, akan menjadi penghalang. Kalau dimakan oleh keluarga, akan jadi bara neraka nantinya. Anak-anak mulai sulit diingatkan sholat, sulit baca Al-Qur'an, sulit menghafal, dan sebagainya," tegas UAH.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait