Asril menyatakan, meskipun banyak dinamika dalam forum pleno, semua dapat diselesaikan dengan baik.
"Proses rekapitulasi dimulai sejak 28 November, dengan tahapan berjenjang dari tingkat PPK, kabupaten dan kota, hingga provinsi,” ujar Asril.
KPU Sultra, tutur dia, menunggu jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan atau perselisihan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada gugatan, KPU Sultra akan mengikuti proses sidang sesuai jadwal yang ditentukan MK.
“Kami di KPU sifatnya menunggu. Jika ada pihak yang mengajukan gugatan terhadap hasil pleno yang sudah kami tetapkan, itu akan terdaftar di MK,” tuturnya.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait