Polres Cimahi Amankan Tanaman Ganja dan Narkoba Jenis Lainnya Senilai Rp5 Miliar yang Siap Edar

Adi Haryanto
Barang bukti satu batang pohon ganja setinggi kurang lebih satu meter beserta narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat keras terbatas yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Cimahi. Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id -Berbagai jenis narkoba siap edar di wilayah hukum Polres Cimahi berhasil diamankan sebelum dijual ke konsumen.

Hal itu setelah jajaran Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap tindak pidana narkoba dari tanggal 26 Oktober 2024 sampai dengan 9 Desember 2024.

Hasilnya ada sebanyak 41 kasus dengan total tersangka 55 orang yang berhasil diamankan. Mereka merupakan pengedar narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT).

Dari para tersangka ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 549,30 gram sabu,2.162 gram ganja, 1 batang tanaman ganja,1.391 gram tembakau sintetis,1.489 butir psikotropika, dan 15.722 butir OKT berbagai jenis.

"Barang bukti narkoba berbagai jenis yang berhasil kami amankan itu jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp5 miliar, dan kami berhasil menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto didampingi Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah di Mapolres Cimahi, Senin (9/12/2024).

Menurutnya, dari 41 kasus dengan total tersangka 55 orang ini rinciannya yaitu, kasus sabu sebanyak 20 kasus dengan 25 tersangka, kasus ganja 5 kasus dengan 8 tersangka, kasus tembakau sintetis  5 kasus dengan 9 tersangka, kasus psikotropika ada 4 kasus dengan 6 tersangka, dan kasus OKT sebanyak  7 kasus dengan  7 tersangka.

Sementara itu dari 41 kasus tersebut, terdapat beberapa kasus menonjol, yakni kasus sabu dengan barang bukti sebanyak 507,7 gram. Pelakunya merupakan residivis dan baru bebas menjalani hukuman pada bulan Januari 2024.

Bahkan sudah melakukan peredaran narkotika tersebut sejak dirinya berada di dalam Lapas.

"Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 juta per habis barang, dengan perputaran uang mencapai Rp1 miliar lebih," sebut Tri.

Kemudian ada juga kepemilikan 1 batang pohon ganja setinggi kurang lebih satu meter dengan tersangka berinisial UAIA alias Arvin. Pelaku awalnya membeli ganja senilai Rp50.000.

Selanjutnya biji dan batang dipisahkan kemudian biji ditanam di dalam pot dan disimpan di belakang rumah.

"Tanaman tersebut dipelihara oleh tersangka selama kurang lebih 9 bulan sampai dengan tanaman tersebut tumbuh dengan tinggi satu setengah meter. Selain dipakai ganja itu akan diedarkan di wilayah hukum Polres Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung," terangnya.

Sementara itu pasal-pasal yang dipersangkakan,  untuk kepemilikan sabu dan tembakau sintetis dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp8 miliar.

"Untuk kasus kepemilikan ganja kita kenakan pasal 111 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar," ujar Tri.

Lalu untuk kasus peredaran sabu, tembakau sintetis, dan ganja pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup, dengan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.

Untuk kasus psikotropika dikenakan pasal 60 Ayat (1) Point b dan tau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997  dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp100 juta.

"Sedangkan untuk kasus OKT dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pidana penjara maksimal 15 tahun, dan pidana denda maksimal Rp5 miliar," pungkas Tri. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network