Bawaslu Gandeng Media untuk Mengamankan Proses Pilkada Jabar yang Transparan

Rina Rahadian
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam. Foto: Ist.

Adapun dalam hal sengketa Pilkada, ada 11 Kabupaten/Kota yang sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasik, Kabupaten Cirebon, Subang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Pangandaran, Kota Bekasi dan Depok.  

Zacky menjelaskan bahwa saat ini proses internal Bawaslu sudah selesai, tinggal menunggu putusan dari MK.

"Sengketa ini dapat berdampak pada mundurnya pelantikan kepala daerah jika proses sidang belum selesai hingga Februari mendatang," katanya.

Sementara itu, media sosial menjadi tempat terbanyak munculnya pelanggaran, antara lain: Ujaran Kebencian: TikTok: 142 kasus, Instagram: 12 kasus, X/Twitter: 1 kasus; Hoax: TikTok: 36 kasus, Instagram: 0 kasus, X/Twitter: 0 kasus.

Dalam kesempatan tersebut, Zacky juga menyebut bahwa penurunan partisipasi pemilih menjadi masalah nasional, tidak hanya di Jabar.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network