BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota DPRD Jabar, Yod Mintaraga menanggapi ditetapkannya upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 sebesar 6,5 persen.
Yod mengapresiasi kebijakan Pemprov yang telah menetapkan dan menaikkan UMP. Meskipun menurutnya, belum sepenuhnya memenuhi keinginan para pekerja.
“Sebetulnya itu pasti belum memuaskan para pekerja, tapi kenaikan upah minimum provinsi itu tidak boleh merugikan pekerja dan merugikan pengusaha, “ kata Yod, Kamis (12/12/2024).
Yod pun mengapresiasi kebijakan Pemprov Jabar yang telah menaikkan UMP sesuai dengan peraturan kementerian ketenagakerjaan. Nantinya UMP ini dilaksanakan pada 1 Januari 2025.
“Jadi alhamdulillah kalau sudah ada kenaikan, cuma barangkali belum seperti yang diharapkan oleh pekerja,” katanya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait