Logo Network
Network

Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2023 Naik Jadi Rp1.986.670

Rizal Fadillah
.
Senin, 28 November 2022 | 18:49 WIB
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2023 Naik Jadi Rp1.986.670
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja. (Foto: Ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp1.986.670.

Besaran ini tercantum dalam surat keputusan nomer 561/kep/752/Kesra tentang upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023 yang disampaikan Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Bandung, Senin (28/11/2022).

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

"Sehingga memutuskan dan menetapkan besar upah minimum provinsi jawa barat tahun 2023 Rp1.986.670,17," ucap Setiawan, Senin (28/11/2022).

Surat keputusan juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan 1 januari 2023.

"Bilamana ada kabupaten kota tidak menetapkan upah minimum 2023 maka mengacu pada besaran upah minimum," ungkapnya.

Setiawan memastikan, penetapan UMP 2023 ini sudah mengacu pada peraturan menteri tenaga kerja nomer 18/2022 tentang formulasi perhitungan upah minimum.

Dengan angka Rp 1.986.670,17 artinya UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen. "Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat tetap mengacu ke Permenaker 18/2022 dalam menetapkan UMP 2023.

"Sehingga kita di Permenaker 18 itu penambahan inflasi, plus pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Alfa itu kontribusi tingkat kontrobusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi," katanya.

"Di permenaker itu disampaikan alfa itu berkisar antara 0,1 sampai 0,3 persen. Nah kita dari pemerintah sepakat mengambil yang maksimal sesuai arahan pak gubernur sehingga itu ada 0,3. Dari rumus itu keluarlah kenaikan 7,88 persen," tambahnya.

Taufik menilai angka 7,88 persen ah memberikan peluang bagi buruh, karena otomatis hampir semua kabupaten kota akan mengacu lebih dari inflasi.

"Inflasi kita kan 6,12 persen. Nah ini 7,88 persen otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 tertanggulangi.  Kalau menggunakan PP 36 banyak kabupaten kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.