Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Proyek Fisik di RS Al Ihsan Bandung, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Wadirreskrimsus AKBP Maruly Pardede menunjukkan uang hasil korupsi yang disita dari dua tersangka. (Foto: Humas Polda Jabar)

"Namun saat pelaksanaan pekerjaan, PT Gemilang Utama Alen tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai progres 100 persen. Sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kontrak 28 Desember 2019, pekerjaan PT Gemilang Utama Alen hanya mencapai progres kurang lebih 65,2 persen," ujar Kombes Jules.

Kemudian, tutur Kabid Humas, PT Gemilang Utama Alen dibayar berdasarkan progres sebesar Rp23.578.972.749,24. Perusahaan tersebut hanya dibayar kurang lebih Rp23,5 miliar lebih dari nilai kontrak Rp36 miliar.

"Berdasarkan pemeriksaan BPK RI, ditemukan kerugian negara sekitar Rp12.823.098.148,73 akibat pekerjaan pembangunan fisik konstruksi yang tidak selesai 100 persen," tutur Kabid Humas.

Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, kerugian negara yang ditemukan BPK RI adalah jumlah yang dibayarkan lebih besar dari volume pekerjaan fisik terpasang senilaiRp12.117.444.970,85.

"Selain itu, negara juga dirugikan akibat kelebihan pembayaran kepada PT Daya Cipta Dian Rencana selaku konsultan manajemen konstruksi senilai Rp705.653.177,88," kata Wadirreskrimsus.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network