BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan MA dan RT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Tersangka MA adalah Dirut PT Gemilang Utama Alen dan RT merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dua tersangka MA dan RT diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,8 miliar lebih.
"Kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi tanggal 25 Oktober 2022. Setelah dilakukan penyidikan, ada dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ikhsan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2019," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Kamis (19/12/2024).
Kombes Jules menyatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi ketika PT Gemilang Utama Alen dinyatakan lolos sebagai penyedia barang dan jasa (PBJ). Lalu dilakukan kontrak pada 15 Oktober 2019 dengan nilai kurang lebih Rp36.275.342.91,18.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait