Pemerintah Harus Maksimalkan Potensi Sumur Minyak untuk Tunjang Kebutuhan Energi Nasional

Abdul Basir
Direktur Komunitas Tata Kelola Tambang & Sumur Migas (KT2 Migas), Januardi Turnip. (Foto:Istimewa)

"Situasi ini membutuhkan solusi tata kelola yang adil dan berkelanjutan. Itu menjadi pekerjaan rumah seluruh pemangku kepentingan," tegas Januardi.

Landasan Hukum dan Keadilan Sosial

Pengelolaan tambang dan sumur minyak di Indonesia diatur dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan, kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Hal tersebut diperkuat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebutkan, kepemilikan mineral dan migas baru beralih ke pemegang izin setelah kewajiban iuran produksi dipenuhi.

Namun, menurut Januardi, prinsip “dikuasai oleh negara” dalam pengelolaan sumber daya alam belum sepenuhnya mencerminkan keadilan sosial. Puluhan ribu sumur minyak baru yang ditemukan, seperti di Sumatera Selatan, misalnya, belum memiliki legalitas yang jelas, sehingga tidak memberikan dampak maksimal bagi pendapatan negara maupun kesejahteraan masyarakat sekitar.

Rekomendasi untuk Pengelolaan Berkeadilan

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network