Rakor ADPMET Soroti Isu Kriminalisasi BUMD Migas soal Pengeloaan Dana PI

Aga Gustiana
Rakor ADPMET Soroti Isu Kriminalisasi BUMD Migas soal Pengeloaan Dana PI. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang digelar pada 4–6 Desember 2024 lalu di Kuta, Bali, menjadi momentum penting bagi penggiat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor migas untuk menyikapi isu kriminalisasi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari Blok Migas.

Sekretaris Jenderal ADPMET, Andang Bachtiar, menyampaikan bahwa pemberitaan mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan PI telah menciptakan kekhawatiran di kalangan penggiat BUMD Migas. Ketakutan akan potensi kriminalisasi berdampak pada lambannya proses pengajuan dan pengembangan bisnis dari dana PI.

"Dana PI Bukan Dana Bagi Hasil Migas," tegas Andang dalam keterangan resminya, Sabtu (14/12/2024).

Dalam sesi pembahasan, Rakornas menegaskan bahwa dana PI bukanlah dana bagi hasil migas, melainkan hasil dari keikutsertaan daerah melalui BUMD Migas dalam bisnis migas.

Dana ini dirancang untuk mengembangkan BUMD sehingga memberikan manfaat lebih besar bagi daerah penghasil migas melalui mekanisme hybrid regulatory dan business to business (B2B).

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network