Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran 9,7 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru, 22 Pengedar Ditangkap

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari para tersangka. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran 9,7 kilogram (kg) sabu yang akan digunakan untuk pesta malam tahun baru. Dari kasus ini, polisi menangkap 22 pengedar.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus paling menonjol adalah penangkapan dua pengedar, dua pengedar, IS (44) dan SP (32) dengan barang bukti 8,5 kg sabu. Kronologi pengungkapan kasus 8,5 kg sabu ini berawal dari penangkapan SP di Cipadung, Cibiru, Kota Bandung pada 13 Desember 2024 lalu.

"Di dalam mobil pelaku SP, polisi menemukan sabu seberat 478 gram. Kemudian, penyidik mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap IS di Tambun, Bekasi. Di rumah tersangka IS, polisi mengamankan barang bukti 2 kg sabu yang akan diserahkan ke tersangka SP," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya saat rilis kasus di Mapolrestabes Bandung, Senin (23/12/2024).

Penyelidikan atas kasus ini, ujar Kombes Budi, tidak berhenti di tersangka IS dan SP. Pengembangan dilakukan hingga berhasil mengamankan barang bukti lain di Rawalunggu, Kota Bekasi. Di sini, polisi menyita barang bukti 6 kg sabu. 

"Jadi total barang bukti yang disita, 8,5 kg sabu. Barang haram itu salah satunya hendak diedarkan pada malam tahun baru," ujar Kombes Budi. 

Kapolrestabes Bandung menuturkan, sabu yang hendak diedarkan oleh tersangka IS dan SP dari dari kemasannya berasal dari luar negeri. "Sabu import ini. Berarti dari sini nanti kami kembangkan ke pengedar dari luar negeri," tutur Kapolrestabes Bandung.

Selain mengagalkan peredaran 8,5 kg sabu, kata Kombes Budi, Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam sepekan terakhir menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 berhasil mengungkap kasus peredar narkoba dan psikotropika. Total tersangka yang ditangkap 22 orang.

Perincian tersangka, perempuan 1 orang dan laki-laki 21. Total barang bukti ini total dari 16 kasus ini ada 9 kilogram, 9,733 gram sabu, ganja 72 gram, 23 handphone (HP), dan timbangan.

"Dari 16 kasus, yang cukup menonjol yaitu, kasus 8,5 sabu dengan tersangka IS dan SP. Kemudian, kasus tersangka SA (21), yang menyelundupkan 9 gram sabu ke LP (lembaga pemasyarakatan," tutur Kapolrestabes Bandung.

Kombes Budi mengatakan, pelaku SA ditangkap petugas lapas yang mencurigai gerak-geriknya. Setelah diperiksa, ternyata SA menyembunyikan 9 gram sabu ke dalam alat kelamin menggunakan kondom.

"Tersangka SA mengaku nekat menyelundupkan sabu itu karena disuruh oleh suaminya yang mendekam di dalam lapas," ucap Kombes Budi.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network